Kode Etik Humas adalah aturan tentang benar dan salah dalam kegiatan kehumasan atau public relations (PR). Berikut ini pengertian dan poin-poin kode etik humas.
Pengertian Kode Etik
Secara umum, kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang umumnya berlaku di kalangan kaum profesional seperti dokter, wartawan, dan praktisi humas.
Kode etik secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang baik dan apa yang tidak baik.
Kode etik juga menyatakan perbuatan apa saja yang harus dilakukan dan perbuatan apa saja yang harus dihindari.
Singkatnya, kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan.
Kode etik biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dan dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Secara bahasa, kode etik artinya aturan nilai mengenai moral atau nilai benar dan salah.
Kode adalah tanda (kata-kata, tulisan) yang disepakati untuk maksud tertentu (untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dan sebagainya); kumpulan peraturan yang bersistem; kumpulan prinsip yang bersistem; aturan transformasi data atau informasi lainnya dari satu bentuk simbolik ke bentuk lainnya.
Etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Secara istilah, etik berbeda dengan etika. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) (KBBI).
Menurut Institute for Public Relations, kode etik melibatkan nilai-nilai seperti kejujuran, keterbukaan, kesetiaan, pemikiran yang adil, rasa hormat, integritas, dan komunikasi yang terus terang.
Kode etik humas juga mencakup etika komunikasi.
Fungsi Kode Etik Humas
Humas adalah sebuah profesi. Sebagaimana umumnya kaum profesional, humas juga memiliki kode etik terkait tata nilai atau aturan perilaku dalam kegiatan kehumasan.
Menurut Gibson dan Michel (1945), fungsi dari kode etik adalah sebagai pedoman atau perlindungan dalam pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional.
Biggs dan Blocher (1986) mengemukakan tiga fungsi dari kode etik:
1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
Dengan adanya kode etik yang mengatur hubungan antara praktisi humas dengan pihak pemerintah akan semakin memperjelas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hal ini menjadi sangat penting, karena dengan terjalinya hubungan baik dengan pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan suatu daerah tentunya sangat berpengaruh terhadap jalanya perusahaan, sehingga adanya kode etik ini dapat meminimalisir tindak semena-mena pemerintah terhadap perusahaan.
2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
Dengan adanya kode etik akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan kerja, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap performa dan motivasi kerja dari masing-masing aggota humas.
3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Dengan adanya kode etik tentunya sangat berkaitan dengan hasil kerja para praktisi dalam profesi humas.
Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan terhadap penyelewengan kerja, yang mana tindakan tersebut akan berdampak negatif baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap perusahaan.
Praktisi humas yang baik, yang taat terhadap kode etik adalah mereka yang meminimalisir sekecil apapun kesalahan dalam berkeja serta menjaga nama baik profesinya.
Jenis-Jenis Kode Etik Humas
Ada empat macam kode etik yang harus praktisi humas taati.
- Code of conduct, yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
- Code of profession, yaitu etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
- Code of publication, yaitu etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
- Code of enterprise, yaitu menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
Pentingnya Kode Etik bagi Praktisi Humas
Seorang praktisi humas dikatakan profesional jika pribadinya mampu memahami dan menerapkan kode etik dengan benar sesuai profesi yang diembannya.
Pemahaman dan ketaatan pada kode etik public relations memberikan dampak yang positif baik bagi profesinya maupun bagi dirinya sendiri.
Seorang humas juga dituntut memiliki kemampuan seperti berkomunikasi, bergaul, membangun relasi, dan berkepribadian yang kuat.
Selain itu, praktisi PR juga harus memiliki ketrampilan yang tinggi dalam bidang penguasaan teknologi informasi untuk menunjang tuntutan pekerjaanya.
Dari kemampuan dan ketrampilan tersebut dapat dikatakan bahwa seorang praktisi humas adalah seorang yang profesional jika mampu memnjalankannya sesuai kode etik yang telah ditetapkan.
Tantangan bagi humas masa kini dan masa depan semakin besar dengan munculnya kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi.
Kode etik menjadi standar moral yang harus dipengang oleh para praktisi humas.
Kesadaran memegang teguh kode etik berpengaruh terhadap posisi diri dan lembaganya di mata masyarakat.
Ia juga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan ketrampilan yang dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik terhadap perusahaan yang diwakilinya, masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya adalah bagi dirinya sendiri.
Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas
Kode etik kehumasan merupakan acuan dari setiap kebijakan yang diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Seorang humas profesional akan bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai dengan kode etik.
Dampak dari tidak dijalankannya kode etik PR berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan.
Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya.
Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan.
Kode Etik Humas
Berikut ini kode etik humas dari Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumasi).
KODE ETIK PROFESI PERHUMAS INDONESIA
Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus:
- Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
- Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
- Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
- Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait - Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
- Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
- Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap.
- Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa
Pasal III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
- Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
- Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
- Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
- Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
- Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
- Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
- Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
Demikian kode etik humas atau etik dalam kegiatan kehumasan.*