Pengertian Pers serta Karakteristik, Jenis, dan Fungsinya

Posted on

Pers adalah istilah multitafsir, meski lebih merujuk pada media jurnalistik. Kita mengenal istilah lembaga pers, media pers, insan pers, dan UU Pers. Apa itu pers? Berikut ini ulasan lengkap tentang pengertian pers.

Pengertian Pers

 

Pengertian Pers Secara Bahasa

Kata pers secara etimologis berasal dari bahasa Belanda persen dan dari bahasa Inggris press yang artinya “menekan”.

Istilah “menekan” (to press) ini merujuk pada cara kerja mesin cetak –juga mesin ketik– yang dalam penggunaanya harus dengan cara ditekan dengan kuat agar tercipta karya cipta yang tertulis dalam lembaran kertas.

Dari pengertian pers secara bahasa di atas, pers memiliki arti sebagai suatu karya yang dihasilkan dalam lembaran kertas yang dibuat dengan menekaan suatu alat cetak atau mesin ketik.

Dalam bahasa Inggris, menurut Britannica Dictionary, pengertian pers antara lain:

  • mendorong (sesuatu) dengan kekuatan yang kuat atau mantap.
  • memaksa atau mencoba untuk membujuk (seseorang) untuk melakukan sesuatu terutama dengan berulang kali meminta untuk dilakukan.
  • surat kabar, majalah, dan laporan berita radio dan televisi.
  • orang-orang (seperti reporter dan fotografer) yang bekerja untuk surat kabar, majalah, dll.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terdapat beberapa pengertian pers, antara lain:

    1. Pers adalah suatu bentuk usaha percetakan dan penerbitan.
    2. Pers adalah usaha pengumpulan berita dan penyiarannya.
    3. Pers adalah suatu cara penyiaran berita dengan surat kabar, majalah, radio, atau media lain.
    4. Pers adalah orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita.
    5. Pers adalah suatu media yang dipakai untuk penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan film.

Perusahaan penerbitan buku (book publishing) juga banyak yang menggunakan kata persĀ atau press, merujuk pada pengertian pers di atas.

Bahkan, tempat fotokopi juga berhak menggunakan nama “pers” karena memang cara kerja mesin foto kopi juga menekan.

Pengertian Pers menurut UU Pers

Undang-Undang Nomo 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengartikan pers sebagai lembaga komunikasi massa yang melaksanakan aktivitas jurnalistik.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pers disebutkan:

“Pers merupakan suatu lembaga sosial dan wahana yang digunakan sebagai komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik mencakup mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisa, suara dan gambar, grafik dan juga data ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Pengertian pers “resmi” di atas menunjukkan pers adalah sebuah lembaga penerbitan atau lembaga media sebagai sarana komunikasi massa (mass communication) dan terkait erat dengan jurnalistik dan jurnalis (wartawan).

Itulah sebabnya, wartawan sering disebut “insan pers” atau “orang pers” selain “orang media” atau “awak media”.

Sebuah media disebut lembaga pers atau media massa, jika memenuhi kriteria pers dalam UU Pers, antara lain berbadan hukum berupa lembaga perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan diakui oleh Dewan Pers.

Pengertian Pers Menurut Para Ahli

Setelah mengetahui secara umum arti pers secara bahasa dan UU Pers, berikut ini pengertian pers yang dikemukakan oleh beberapa ahli (akademisi komunikasi dan praktisi pers).

Bara Juga:  Media Relations: Konferensi Pers dan Siaran Pers

1. Oemar Seno Adji

Pengertian Pers menurut Oemar Seno Adji ada dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas.

Dalam arti sempit, pers merupakan penyiaran gagasan serta perasaan seseorang dengan cara yang tertulis.

Dalam arti luas, pers merupakan penyampaian buah pikiran atua juga gagasan serta perasaan seseorang, baik dengan menggunakan kata-kata yang tertulis maupun lisan, yang menggunakan semua alat media komunikasi yang ada.

2. Frederich S. Siebert

Pengertian Pers menurut Frederich S. Siebert adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyaratan publisistik ataupun tidak dan media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik yang tertentu.

3. L. Taufik

Pengertian Pers menurut L. Taufik adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, keinginan mengetahui peristiwa, atau berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya.

4. Weiner

Pengertian Pers menurut Weiner adalah mempunyai tiga arti. Pertama wartawan media cetak. Kedua publisitas atau peliputan. Ketiga mesin cetak-naik cetak.

5. Raden Mas Djokomono

Pengertian Pers menurut Raden Mas Djokomono adalah sesuatu yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar.

6. Marshall McLuhan

Pengertian Pers menurut Marshall McLuhan adalah sesuatu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lainnya dan peristiwa satu dengan peristiwa lain dalam satu momen yang bersamaan.

7. J.C.T Simorangkir

Pengertian Pers menurut J.C.T Simorangkir ada dua. Pertama, dalam arti sempit, pers hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah.

Dalam arti luas, pers tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tetapi mencakup juga radio, televisi, dan film.

8. Kustadi Suhandang

Pengertian Pers menurut Kustadi Suhandang adalah seni atua keterampilan dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.

Karakteristik Pers

Pers memiliki lima ciri spesifik yang sekaligus menjadi identitasnya. Sebuah media disebut media pers atau media massa jika memenuhi karakteristik sebagai berikut:

1. Periodesitas

Periodesitas artinya pers harus menerbitkan media secara teratur, periodik, misalnya setiap hari, seminggu sekali, dua minggu sekali, satu bulan sekali, atau tiga bulan sekali.

Pers yang terbit setiap hari pun harus tetap konsisten dengan pilihannya, apakah terbit setiap hari atau pada sore hari. Sekali pagi hari seterusnya harus pagi hari. Begitu juga sebaliknya, sekali sore hari, seterusnya harus sore hari.

2. Publisitas

Publisitas artinya produk pers ditujukan kepada publik atau khalayak sasaran umum yang sangat heterogen secara geografis dan psikogafis.

Geografis menunjukan pada administrasi kependudukan, seperti jenis kelamin, kelompok usia, suku bangsa, agama, tingkat pendidikan, status perkawinan, tempat tinggal, pekerjaan atau profesi, perolehan dan pendapatan.

Psikografis menunjukan pada karakter, sifat kepribadian, kebiasaan, adat istiadat, sebagai contoh orang kota rata – rata memiliki tingkat mobilitas sangat tinggi di bandingkan dengan rata – rata orang desa.

Bara Juga:  Pengertian Foto Jurnalistik dan Jenis-Jenisnya

3. Aktualitas

Aktualitas berarti informasi apa pun yang di suguhkan media pers harus mengandung unsur kebaruan, menunjukan kepada peristiwa yang benar-benar baru terjadi atau yang sedang terjadi.

Secara etimologis, aktualitas (actuality) mengandung arti “kini” dan “keadaan sebenarnya”. Secara teknis jurnalistik, aktualitas mengandung tiga dimensi : kalender, waktu, masalah.

Kalender berarti merujuk kepada berbagai peristiwa yang sudah tercantum atau terjadwal dalam kalender, baik pada kalender yang umum Masehi yang memuat penanggalan dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember maupun kalender khusus seperti kalender akademik, kalender pemerintahan, kalender ormas, atau kalender sosial budaya dan pariwisata.

Waktu berkaitan dengan peristiwa yang baru terjadi atau sesaat lagi akan terjadi (news is timely). Bom meledak, kerusuhan di suatu kota, banjir bandang, tanah longsor, dan beberapa contoh dari aktualitas waktu.

Aktualitas masalah berhubungan dengan peristiwa yang dilihat dari topiknya, sifatnya, dimensi dan dampaknya, serta karakteristiknya.

Aktualitas masalah mencerminkan fenomena yang senantiasa mengandung unsur kebaruan, seperti hak asasi manusia, kolusi korupsi nepotisme, atau , masalah-masalah kemasyarakatan dan kebangsaan yang belum selesai seperti demokrasi, penegakan hukum, keadilan, pemerataan pendapatan.

4. Universalitas

Universalitas berkaitan dengan kesemestaan pers dilihat dari sumbernya dan dari keanekaragaman materi isinya.

Dilihat dari sumbernya, berbagai peristiwa yang dilaporkan pers berasal dari empat penjuru mata angin dan beragam topik atau tema.

Dilihat dari materi isinya, sajian pers terdiri atas aneka macam yang mencangkup tiga kelompok besar, yakni kelompok berita (news), kelompok opini (views), dan kelompok iklan (advertising).

5. Objektivitas

Objektivitas merupakan nilai etika dan moral yang harus di pegang teguh oleh pers atau media dalam menjalankan profesi jurnalistik.

Setiap berita yang disuguhkan itu harus dapat di percaya dan menarik perhatian pembaca, tidak mengganggu perasaan dan pendapat mereka.

Pers yang baik harus dapat menyajikan hal-hal yang faktual apa adanya sehingga kebenaran isi berita yang di sampaikan tidak menimbulkan tanda tanya.

Fungsi Pers

Fungsi pers secara umum antara lain menyampaian informasi (to inform), mendidik (to educate), dan menghibur (to entertaint).

Fungsi pers berdasarkan pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu:

    1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi
    2. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media pendidikan
    3. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai sarana hiburan
    4. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media kontrol sosial
    5. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai lembaga ekonomi.

Menurut Harold D. Lasswell dan Charles R. Wright, fungsi pers ada tiga:

1. Sebagai Alat Pengamat Sosial (Social Surveillance)

Pers atau media massa merupakan lembaga yang mengumpulkan dan menyebarkan berbagai informasi dan pemahaman yang objektif terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar mereka.

2. Sebagai Alat Sosialisasi (Sosialization)

Pers atau media massa dapat berfungsi sebagai alat sosialisasi mengenai nilai-nilai sosial dan mewariskannya dari satu generasi ke genarasi berikutnya.

Bara Juga:  Media di Indonesia Masuki Era Kegelapan Jurnalisme

3. Sebagai Alat Korelasi Sosial (Social Correlation)

Pers juga dapat berfungsi sebagai alat pemersatu berbagai kelompok sosial yang ada di masyarakat. Hal ini bisa tercapai dengan cara menyebarkan berbagai pandangan yang ada sehingga tercapai suatu konsensus.

Peranan Pers

Peranan pers dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah:

    1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui segala informasi.
    2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, membantu mendorong mewujudkan supremasi hukum, menghargai Hak Asasi Manusia dan juga menghormati kebhinekaan.
    3. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap segala hal yang berhubungan dengan kepentingan umum.
    4. Mengembangkan pendapat umum menurut informasi yang tepat, akurat dan benar.

Demikian fungsi dan peranan pers.

Jenis-Jenis Pers

Apa saja media yang disebut media pers? Pers dalam pengertian media massa terdiri dari tiga jenis:

    1. Media Cetak: surat kabar, tabloid, majalah
    2. Media Elektronik: radio dan televisi (disebut juga media penyiaran)
    3. Media Online: media siber, situs berita yang tersaji di internet.

Pengertian Media Massa

Ada juga dikotomi pers menjadi media konvensional dan media baru (new media) atau media modern yang masih merujuk pada tiga jenis media di atas:

1. Media Massa Konvensional

Media massa tradisional merupakan semua media yang memiliki organisasi dan otoritas yang jelas sebagai media pers.

Beberapa media massa tradisional yang bisa dijumpai antara lain adalah majalah, surat kabar, radio, televisi, dan film. Ciri-ciri yang dimiliki media massa tradisional meliputi beberapa hal berikut.

    • Sebelum disampaikan atau didistribusikan, informasi terlebih dahulu diseleksi dan diterjemahkan.
    • Media massa hanya menjadi pengirim atau perantara sebuah informasi menggunakan saluran khusus.
    • Sumber berita dan penerima memiliki interaksi yang sangat sedikit.
    • Informasi disampaikan kepada masyarakat dan dapat diseleksi.

2. Media Massa Modern

Kini masyarakat diperkenalkan dengan media massa modern yang merupakan media dengan otoritas yang lebih fleksibel.

Media massa sekarang ini banyak berkembang, baik yang memiliki otoritas sebagai media maupun yang tidak memiliki otoritas resmi.

Selain dari media massa yang sudah dikenal terlebih dahulu, perkembangan teknologi kini menciptakan lebih banyak media massa seperti blog, media sosial, situs berita online, dan lain sebagainya.

Pers atau media massa modern memiliki beberapa ciri seperti berikut.

    • Informasi didistribusikan dari sumber berita ke penerima melalui pesan SMS maupun internet.
    • Penyebaran informasi dapat terjadi tanpa menggunakan perantara.
    • Berita atau informasi disediakan oleh lebih banyak pihak, baik individu maupun suatu organisasi.
    • Penerima informasi lebih fleksibel untuk menentukan sendiri waktu interaksi untuk melihat suatu informasi atau pemberitaan.

Demikian pengertian pers serta karakteristik, jenis-jenis, fungsi, dan perannya. Pers dalam pengertian umum adalah media massa koran, majalah, tabloid, radio, televisi, dan situs berita (media online/media siber) di internet.*