Saat ini media digital menjadi alat komunikasi utama dan karenanya era sekarang disebut era digital.
Memahami pengertian media digital dan contohnya akan menjadi bagian literasi digital dasar. Media digital identik dengan platform digital.
Media digital kini telah menjadi sarana utama komunikasi massa.
Pengertian Media Digital
Media dipahami sebagai sarana atau saluran, dalam hal ini sarana komunikasi atau penyampaian pesan –khususnya pesan berupa informasi.
Digital artinya “berkaitan dengan atau menggunakan komputer atau internet” (KBBI).
Dengan demikian, secara bahasa, media digital artinya media yang berkaitan dengan komputer dan internet.
Media digital juga diartikan sebagai media elektronik yang digunakan untuk menyimpan, memancarkan serta menerima informasi yang terdigitalisasi. Radio dan televisi merupakan media digital generasi pertama.
Media digital identik dengan internet karena biasanya media digital dibagikan, disebarkan, atau dipublikasikan melalui jaringan internet.
Namun, media digital bisa juga diakses tanpa internet, setelah file media ini didownload atau tersimpan di perangkat komputer ataupun smartphone.
Contoh Media Digital
Berikut ini penjelasan lengkap Law Insider tentang pengertian media digital sekaligus contohnya.
- Media digital berarti metode dan platform produksi yang terkait langsung dengan pembuatan citra dan konten sinematik, khususnya yang menggunakan sarana digital, termasuk namun tidak terbatas pada kamera digital, peralatan suara digital, dan komputer, untuk disampaikan melalui film, rekaman video, platform permainan interaktif, atau media distribusi digital lainnya.
- Media digital berarti konten digital yang dapat dikirim melalui internet atau jaringan komputer dan termasuk konten yang diterima, disimpan, dikirim, diedit atau diproses.
- Media digital termasuk, misalnya, disket, pita magnetik, hard disk drive eksternal/dapat dilepas, flash drive, compact disk, dan disk video digital.
- Media digital, termasuk penerbitan dan penyiaran internet, permainan video, pengembangan web, dan teknologi hiburan.
- Media digital berarti media fisik, elektronik, yang digunakan untuk menyimpan informasi, termasuk, namun tidak terbatas pada: disket, pita magnetik, komputer desktop, laptop, hard drive, memori akses acak, memori hanya baca, cakram padat, peralatan jaringan, bentuk lain dari media optik dan magnetik, dan media elektronik lainnya yang dapat menyimpan informasi.
- Media digital berarti setiap informasi atau konten yang disiarkan termasuk teks, audio, video, grafik, TV web, TV over the top dan konten sejenis lainnya yang disediakan untuk dilihat melalui internet;
- Media digital berarti setiap perangkat penyimpanan magnetik atau elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada, hard disk, disket floppy, media cadangan, CD-Rom, DVD-Rom, disk Zip, disk optik, buffer printer, kartu pintar, kalkulator memori, dialer elektronik , drive Bernoulli, atau notebook elektronik
Contoh media digital lainnya antara lain perangkat lunak (software) dan dokumen elektronik.
Menurut UU ITE, dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
Informasi tersebut dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Demikian pengertian media digital dan contohnya.*